Kegiatan tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala, yang diharapkan dapat memperluas basis data objek PBB sektor Pedesaan Perkotaan, yang secara langsung tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor perpajakan.
Dengan adanya kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Basis Data Perpajakan baik pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan maupun dari Dana Bagi Hasil penerimaan pajak pusat, antara lain PPh 25/29 Orang Pribadi dan PPh pasal 21.
Dengan optimalnya penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian keuangan daerah
Baca Juga: Kerjasama saling Menguntungkan antara Masyarakat di Area Lahan Gambut dengan BRG