Menurut Kurniawan, maksud dilaksanakannya sosialisasiPerwali No. 27 Tahun 2020 di Kota Palembang ini, adalahuntuk menjelaskan kepada masyarakat Kota Palembang tentang pelaksanaan kebiasaan baru menuju masyarakatproduktif dan aman dari covid-19.
Hal tersebut, lanjutnya, berupa upaya percepatan penanganancovid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomianmasyarakat dengan mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Ia menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untukmeningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebiasaan barumenuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19.
Dikatakannya, sosialisasi kali ini, menggunakan metodepenyampaian materi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang.
"Kemudian, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kami mohon kepada Bapak Sekda untuk memimpinlangsung," ungkap Kaban Kesbangpol Kota Palembang tersebut
...