Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang, Rabu (16/9), di Rumah Dinas Wali Kota Palembang Jalan Tasik No. 12 A Palembang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si., Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Budi Harahap, SH., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kota Palembang Kurniawan, AP., M.Si., dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota Palembang.
Baca Juga: Hindari Penularan Virus Corona, Kantor Dihimbau Buka Jendela
Saat menyampaikan laporan tentang pelaksanaan acara ini, Kaban Kesbangpol Kota Palembang Kurniawan, AP., M.Si. selaku Ketua Panitia menjelaskan tentang beberapa poin yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan sosialisasitersebut.
"Satu, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 TentangPeningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kedua, Surat Menteri DalamNegeri Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2020 TentangPelaksanaan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020. Ketiga, Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2020 Tentang PedomanAdaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan. Keempat, Peraturan Wali Kota Palembang No. 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Kota Palembang," ujar Kurniawan, saat menyampaikan laporan di hadapan peserta kegiatan sosialisasi.
Menurut Kurniawan, maksud dilaksanakannya sosialisasiPerwali No. 27 Tahun 2020 di Kota Palembang ini, adalahuntuk menjelaskan kepada masyarakat Kota Palembang tentang pelaksanaan kebiasaan baru menuju masyarakatproduktif dan aman dari covid-19.
Hal tersebut, lanjutnya, berupa upaya percepatan penanganancovid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomianmasyarakat dengan mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Ia menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untukmeningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebiasaan barumenuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19.
Dikatakannya, sosialisasi kali ini, menggunakan metodepenyampaian materi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang.
"Kemudian, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kami mohon kepada Bapak Sekda untuk memimpinlangsung," ungkap Kaban Kesbangpol Kota Palembang tersebut
...