Karena bisa saja wilayah yang sudah berstatus zona hijau, berubah menjadi zona kuning bahkan kembali merah.
"Maka dari itu warga harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Mengenai kegiatan Rakor itu, Pemko Banjarmasin berupaya kembali mengingatkan agar seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 mengikuti protokol kesehatan.
Di mana pemilih harus disiplin protokol kesehatan ketika datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Haris Makie Bacalon Wali Kota Banjarmasin Paling Kaya
Begitu juga dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), wajib menyediakan tempat cuci tangan. Mereka bahkan harus dibekali masker hingga face shield.
“Hal sekecil itu sudah kita sosialisasikan kepada penyelanggara dan tim sukses bapaslon,” ucapnya.
Ditambahkan, Perwali Nomor 68 Tahun 2020 juga berlaku dalam seluruh tahapan Pilkada di Banjarmasin.
Pedoman ini mengatur sanksi berupa teguran tertulis, lisan, sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu.
“Sepakat untuk penguatan sanksi di Pilkada ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda DIY Bagikan 200 Ribu masker Kepada Masyarakat Yogyakarta