Masa Pilkada, Penetapan Zona Hijau Diminta Jangan Sampai Ambigu

18 September 2020 13:10 WIB
Hendra, Ketua Tim Pemenangan AnandaMU
Hendra, Ketua Tim Pemenangan AnandaMU ( jejakrekam.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Risiko munculnya klaster baru saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nampaknya benar-benar menjadi peringatan bagi pemerintah.

Di Banjarmasin misalnya, berbagai upaya untuk mengantisipasi pun dilakukan.

Mulai dari menyelenggarakan deklarasi protokol kesehatan, sampai yang terbaru menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Suksesi Pilkada Tahun 2020, Jumat (18/09) pagi.

Baca Juga: KPU Makassar Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Tetap Patuhi Protokol Covid 19

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kayuh Baimbai ini pun dihadiri semua instansi terkait, termasuk tim pemenangan dari keempat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang berkontestasi di Pilwali nanti.

Di tengah berbagai upaya ini, ada satu hal yang mengganjal bagi tim pemenangan Bapaslon, yaitu penetapan zona hijau oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Terutama dari Tim Pemenangan Bapaslon Hj. Ananda - Mushaffa Zakir, yang merasa penetapan wilayah zona hijau dari CoVID-19 itu terkesan ambigu.

Bagaimana tidak, jika suatu wilayah itu ditetapkan zona hijau, seharusnya pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut aman dari penularan CoVID-19.

Baca Juga: Pakar: Pilkada di Sulsel Bisa Picu Klaster Baru Covid 19

Namun kondisi di lapangan, faktanya pemko terkesan kewalahan mengatasi CoVID-19.

Buktinya saja penerapan Penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 semakin digencarkan.

"Tidak pakai masker saja sekarang dirazia. Kontradiktif dengan pernyataan zona hijau dari Pemko," tandas Hendra, Ketua Tim Pemenangan AnandaMu kepada SMART FM Banjarmasin.

Dirinya khawatir, pernyataan zona hijau dari pemko akan mempengaruhi psikologi masyarakat.

Baca Juga: PSBB Diperketat, KPU Izinkan Kandidat Pilkada 2020 Gelar Konser Musik

Karena pernyataannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Di mana kegiatan masyarakat tetap saja mendapat pengawasan dan pembatasan dari pemerintah.

"Kami khawatir pernyataan itu hanya pencitraan," pungkasnya.

Disinggung mengenai langkah tim AnandaMu mencegah penularan virus, Hendra mengklaim telah memiliki buku manual panduan penerapan protokol kesehatan.

"Misalnya sebelum masuk mobil disemprot. Lalu membatasi jumlah orang dalam setiap kegiatan," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, bahwa penetapan zona hijau tidak serta merta bisa membuat warga bereuforia dan tidak lagi mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: DPS Pilkada Makassar 2020, Paling Banyak adalah Pemilih Perempuan

Karena bisa saja wilayah yang sudah berstatus zona hijau, berubah menjadi zona kuning bahkan kembali merah.

"Maka dari itu warga harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Mengenai kegiatan Rakor itu, Pemko Banjarmasin berupaya kembali mengingatkan agar seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 mengikuti protokol kesehatan.

Di mana pemilih harus disiplin protokol kesehatan ketika datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Haris Makie Bacalon Wali Kota Banjarmasin Paling Kaya

Begitu juga dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), wajib menyediakan tempat cuci tangan. Mereka bahkan harus dibekali masker hingga face shield.

“Hal sekecil itu sudah kita sosialisasikan kepada penyelanggara dan tim sukses bapaslon,” ucapnya.

Ditambahkan, Perwali Nomor 68 Tahun 2020 juga berlaku dalam seluruh tahapan Pilkada di Banjarmasin.

Pedoman ini mengatur sanksi berupa teguran tertulis, lisan, sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu.

“Sepakat untuk penguatan sanksi di Pilkada ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda DIY Bagikan 200 Ribu masker Kepada Masyarakat Yogyakarta

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm