Berlakukan Sanksi Denda, Pj Wali Kota Makassar: Tak Perlu Dikhawatirkan

19 September 2020 08:20 WIB
Pj Walikota Makassar hadir dalam sosialisasi perwalinNomor 51 dan 53 tahun 2020 di Mal MaRi
Pj Walikota Makassar hadir dalam sosialisasi perwalinNomor 51 dan 53 tahun 2020 di Mal MaRi ( Sonora.ID)

Sementara Ketua Satgas Covid-19 IDI Kota Makassar, Muhammad Sakti mengapresiasi hadirnya Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020. Menurutnya, hadirnya perwali ini membuat usaha pengendalian covid-19 di Kota Makassar semakin baik. Untuk itu dia meminta perwali tersebut harus tersosialisasi dengan baik sampai masyarakat tingkat bawah.

"Masyarakat harus tau dan paham, jika aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi kita semua. Untuk itu kita berharap, sosialisasi perwali ini dilakukan secara massih," katanya.

Ia menekankan, masyarakat Kota Makassar harus percaya jika covid-19 ada dan mengancam nyawa manusia. Menurutnya, saat ini pihaknya mengkhwatirkan orang-orang yang terkena covid-19 namun tanpa gejala (OTG). Karena OTG tersebut tidak terdeteksi namun bisa menyebarkan covid-19 ke semua orang.

"Yakinlah covid itu ada. Seandainya kami (para dokter) bisa mempublis pasien-pasien covid, pasti kami sebarkan agar masyarakat percaya dan sadar jika covid-19 itu memang sangat berbahaya," pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm