Makassar, Sonora.ID - Penerapan sanksi dalam peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan 53 tahun 2020 mulai berlaku efektif.
Sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan hadirnya perwali tersebut hanya ingin membuat masyarakat Kota Makassar sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan covid-19 pada setiap kegiatannya.
Jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan, secara otomatis sanski denda yang dikenakan pasti tidak berlaku.
Baca Juga: Intensif Siang Malam, Pemkot Surabaya Lakukan Razia Protokol Kesehatan
"Tolong jangan ditakuti sanksinya. Orang-orang yang merasa resah dengan sanksi perwali saya asumsikan orang-orang yang mau melanggar. Kalau protokol kesehatan dilaksanakan, tidak ada yang kena sanksi. Kenapa harus takut," kata Prof Rudy saat menghadiri Sosialisasi Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020 di Mal MaRi, Jumat (18/9/2020).
Rudy berharap, semua elemen masyarakat wajib terlibat di dalam kegiatan pengendalian covid-19 jika mencintai Kota Makassar. Keterlibatan kecil diantaranya menggunakan masker untuk diri sendiri. Namun yang lebih penting mensosialisasikan tentang protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
"Alhamulilah covid-19 masih terkendali dengan baik. Kita tidak ingin ada PSBB lagi karena ekonomi pasti mati. Untuk itu saya mengajak warga Kota makasssar, mari kita selalu sadar dan berpikir positif bahwa yang kita lakukan ini demi untuk keselamatan kita semua," katanya.
Sementara Ketua Satgas Covid-19 IDI Kota Makassar, Muhammad Sakti mengapresiasi hadirnya Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020. Menurutnya, hadirnya perwali ini membuat usaha pengendalian covid-19 di Kota Makassar semakin baik. Untuk itu dia meminta perwali tersebut harus tersosialisasi dengan baik sampai masyarakat tingkat bawah.
"Masyarakat harus tau dan paham, jika aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi kita semua. Untuk itu kita berharap, sosialisasi perwali ini dilakukan secara massih," katanya.
Ia menekankan, masyarakat Kota Makassar harus percaya jika covid-19 ada dan mengancam nyawa manusia. Menurutnya, saat ini pihaknya mengkhwatirkan orang-orang yang terkena covid-19 namun tanpa gejala (OTG). Karena OTG tersebut tidak terdeteksi namun bisa menyebarkan covid-19 ke semua orang.
"Yakinlah covid itu ada. Seandainya kami (para dokter) bisa mempublis pasien-pasien covid, pasti kami sebarkan agar masyarakat percaya dan sadar jika covid-19 itu memang sangat berbahaya," pungkasnya.