Terhadap orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah karena terinfeksi CoVID-19.
Sedangkan untuk tempat, petugas melakukan penyisiran tempat keramaian, seperti pasar, terminal, pelabuhan penyeberangan fery dan tempat lainnya.
Untuk kegiatan, tempat berkumpulnya orang seperti kafe yang buka melebihi jam operasional, live music maupun yang tidak mengajukan pemberitahuan pada petugas, akan jadi sasaran utama.
Baca Juga: Deretan Pejabat Publik yang Positif Covid-19, Waspadai Klaster Pemerintahan
Para personel juga diingatkan Nico untuk terus menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam tiap kegiatan.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Ia menegaskan adanya sanksi sosial, denda hingga pidana jika tidak mematuhi sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Salah satunya Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan CoVID-19.
“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota/Bupati tentang protokol kesehatan CoVID-19 dan saya instruksikan kepada Kapolres dan Kapolresta, bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan CoVID-19 akan bertindak tegas kepada siapapun yang tidak patuh pada protokol kesehatan ini,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Anggota Memutuskan Pamit, DPRD Kalsel Siap Gelar Proses PAW