Banjarmasin, Sonora.ID – Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Nico Afinta melepas Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS), Senin (21/09) pagi.
PEDAS dilepas secara simbolis dalam seremoni di lapangan Mapolda Kalsel di Jalan S. Parman, Banjarmasin, melalui pemasangan rompi oleh Kapolda dalam Apel Kesiapan dan Pengecekan, yang juga dihadiri para Pejabat Utama Polda Kalsel.
Operasi yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI, menyusul masih tinginya kasus CoVID-19 di Indonesia, termasuk di provinsi ini.
Selama 14 hari ke depan, operasi digelar serentak di seluruh Polres jajaran Polda Kalsel untuk mencegah bertambah luasnya wilayah penyebaran CoVID-19.
Apalagi untuk wilayah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, serta Kabupaten Tanah Laut dan Barito Kuala mendapatkan atensi khusus dari Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus-menerus karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan CoVID-19 dalam operasi yustisi ini,” tutur Nico dalam arahannya.
Baca Juga: BNPB Sebut Tower 5 Wisma Atlet 90 Persen Telah Terisi Pasien Positif Covid-19
Dalam pelaksaannya, petugas gabungan dari Direktorat Samapta, Direktorat Lalu Lintas dan Polres jajaran Polda Kalsel, bersama-sama dengan TNI, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota fokus pada tiga sasaran, yakni orang, tempat dan kegiatan.
Terhadap orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah karena terinfeksi CoVID-19.
Sedangkan untuk tempat, petugas melakukan penyisiran tempat keramaian, seperti pasar, terminal, pelabuhan penyeberangan fery dan tempat lainnya.
Untuk kegiatan, tempat berkumpulnya orang seperti kafe yang buka melebihi jam operasional, live music maupun yang tidak mengajukan pemberitahuan pada petugas, akan jadi sasaran utama.
Baca Juga: Deretan Pejabat Publik yang Positif Covid-19, Waspadai Klaster Pemerintahan
Para personel juga diingatkan Nico untuk terus menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam tiap kegiatan.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Ia menegaskan adanya sanksi sosial, denda hingga pidana jika tidak mematuhi sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Salah satunya Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan CoVID-19.
“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota/Bupati tentang protokol kesehatan CoVID-19 dan saya instruksikan kepada Kapolres dan Kapolresta, bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan CoVID-19 akan bertindak tegas kepada siapapun yang tidak patuh pada protokol kesehatan ini,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Anggota Memutuskan Pamit, DPRD Kalsel Siap Gelar Proses PAW