Dikatakannya, keberadaan rumah singgah kabupaten OI di kota Palembang sempat dipertanyakan oleh pihak lain.
Namun, dengan penjelasan yang Baznas OI berikan, pihak lain tadi bisa memahami.
“Setelah kami jelaskan bahwa rumah singgah ini bukan untuk siapa-siapa. Tapi, memang untuk fakir miskin yang ada,” ujarnya.
Ia menilai, rumah singgah kabupaten OI tidak menyalahi aturan manapun, baik secara agama maupun undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: 71 Pekerja Migran Indonesia di Denpasar Kembali Jalani Tes Swab
Apalagi, tujuan utama dari rumah singgah ini adalah untuk saudara-saudara yang kurang mampu, yang mau berobat ke Palembang.
“Daripada mau sewa hotel dan lain-lain. Jangan-jangan numpang di tempat siapa,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi rumah singgah ini sudah sangat memadai, dan terlihat seperti hotel.
Tidak lupa, ia mendoakan pemilik rumah agar mendapatkan keberkahan.
“Insya Allah, kalau nginapnya di sini mudah-mudahan akan cepat sembuh, kira-kira. Tempat singgahnya lain, ini kan. Insya Allah,” ujarnya.
Baca Juga: Kerjasama Dengan RSPTN, Denpasar Kembali Lakukan Swab Test Massal Ratusan PMI di Rumah Singgah