Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melakukan peresmian Rumah Singgah Kabupaten OI, Senin (21/9), di Jalan Merawan No. 1799 Kota Palembang.
Rumah singgah, yang kontraknya berlaku dari September hingga Desember 2020 ini, merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten OI dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OI.
Ketua Baznas Kabupaten OI K.H. Muhyidin AS, M.A. mengatakan, rumah singgah tersebut adalah sebuah terobosan baru yang dilahirkan oleh Pemerintah Kabupaten OI.
Baca Juga: Ringankan Beban di Masa Pandemi, Baznas Jatim Kirim Beasiswa untuk 1.000 Siswa
Menurutnya, peresmian Rumah Singgah Kabupaten OI adalah ide yang luar biasa. Apresiasi setinggi-tingginya diberikan Baznas OI kepada Pemkab OI.
“Smart idea. Ide yang sangat luar biasa adanya rumah singgah ini,” ujar Muhyidin, saat menyampaikan kata sambutan di acara peresmian Rumah Singgah Kabupaten OI, Senin (21/9).
Dikatakannya, rumah singgah ini, adalah yang pertama di provinsi Sumatera Selatan yang dimiliki oleh kabupaten/kota.
Baca Juga: Kepala BAZNAS Bambang Sudibyo Tekankan Penyaluran Zakat Difokuskan Kepada Mustahik
“Ternyata, setelah kami kroscek ke provinsi, Baznas Provinsi, rumah singgah ini, Alhamdulillah, rumah singgah pertama,” ungkapnya.
Di kalangan Baznas, sambungnya, baru ada rumah singgah milik Kabupaten OI.
Ia bahkan menyebut beberapa prestasi lain yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten OI.
“Kemarin, alhamdulillah, ATM Beras jadi percontohan. WTP kemarin juga Pak Bupati, alhamdulillah,” ujarnya.
Baca Juga: 71 Pekerja Migran Indonesia di Denpasar Kembali Jalani Tes Swab
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kabupaten lain, sedang dilaksanakan proses audit di kabupaten tersebut.
“Setelah dapat kabar bahwa OI sudah dapat WTP, alhamdulillah, kabupaten lain segera nyusul,” ungkapnya.
Ia melihat, peresmian rumah singgah Kabupaten OI yang dilaksanakan hari ini, bisa jadi memotivasi Baznas kabupaten/kota lainnya.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkup Keluarga, BNNK OI Gelar Survey IKK
Dikatakannya, keberadaan rumah singgah kabupaten OI di kota Palembang sempat dipertanyakan oleh pihak lain.
Namun, dengan penjelasan yang Baznas OI berikan, pihak lain tadi bisa memahami.
“Setelah kami jelaskan bahwa rumah singgah ini bukan untuk siapa-siapa. Tapi, memang untuk fakir miskin yang ada,” ujarnya.
Ia menilai, rumah singgah kabupaten OI tidak menyalahi aturan manapun, baik secara agama maupun undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: 71 Pekerja Migran Indonesia di Denpasar Kembali Jalani Tes Swab
Apalagi, tujuan utama dari rumah singgah ini adalah untuk saudara-saudara yang kurang mampu, yang mau berobat ke Palembang.
“Daripada mau sewa hotel dan lain-lain. Jangan-jangan numpang di tempat siapa,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi rumah singgah ini sudah sangat memadai, dan terlihat seperti hotel.
Tidak lupa, ia mendoakan pemilik rumah agar mendapatkan keberkahan.
“Insya Allah, kalau nginapnya di sini mudah-mudahan akan cepat sembuh, kira-kira. Tempat singgahnya lain, ini kan. Insya Allah,” ujarnya.
Baca Juga: Kerjasama Dengan RSPTN, Denpasar Kembali Lakukan Swab Test Massal Ratusan PMI di Rumah Singgah