“Dengan payung hukum ini nantinya, selain dapat memperindah kawasan-kawasan itu sendiri juga dapat memudahkan rencana pembangunan ke depan,” tambahnya.
Selain mengatur penataan kawasan perumahan dan permukiman, raperda tersebut juga mengantisipasi terganggunya lahan pertanian.
Terlebih Kalimantan Timur yang merupakan daerah ibu kota negara yang baru, tentunya menjadikan Kalimantan Selatan sebagai provinsi penyangga yang harus lebih tangguh. Khususnya kebutuhan bahan makanan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi BMKG Terjadi di Wilayah Ini, Banten dan DKI Waspada!