Banjarmasin, Sonora.ID – Penataan kawasan perumahan dan permukiman di Kalimantan Selatan ditargetkan dapat lebih maju dan terarah melalui konsep perencanaan penataan wilayah secara terencana.
Terutama dalam upaya menata kawasan pinggiran sungai dan bangunan di atas lahan pertanian.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Agus Mulia Husin menuturkan bahwa pihaknya melalui Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman mulai melakukan kajian dan studi banding ke berbagai daerah.
Terutama untuk menggali masukan dan perbandingan guna mendukung pembahasan payung hukum tersebut.
Baca Juga: Terdampak Pandemi, Nuzila Minta Besaran Bantuan KIP Ditambah
“Ke depan kita berharap, penataan kawasan perumahan dan permukiman di Provinsi Kalsel diharapkan bisa lebih maju dan terarah lagi,” ujarnya.
Apalagi selama ini, daerah-daerah termasuk di Kalimantan Selatan banyak yang belum memiliki konsep perencanaan penataan wilayah permukiman secara terencana dengan baik dan berjangka panjang.
Menurutnya, melalui payung hukum yang diterbitkan nanti, pemerintah kabupaten/kota dapat saling berkoordinasi sekaligus mengetahui secara jelas batas, wilayah maupun peruntukan apa saja yang diatur dalam peraturan masing-masing daerah.
Baca Juga: Paslon Boleh Tambah 200 Persen APK Selama Masa Kampanye Pilkada
“Dengan payung hukum ini nantinya, selain dapat memperindah kawasan-kawasan itu sendiri juga dapat memudahkan rencana pembangunan ke depan,” tambahnya.
Selain mengatur penataan kawasan perumahan dan permukiman, raperda tersebut juga mengantisipasi terganggunya lahan pertanian.
Terlebih Kalimantan Timur yang merupakan daerah ibu kota negara yang baru, tentunya menjadikan Kalimantan Selatan sebagai provinsi penyangga yang harus lebih tangguh. Khususnya kebutuhan bahan makanan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi BMKG Terjadi di Wilayah Ini, Banten dan DKI Waspada!