Parkir Liar, PD Parkir Makassar Panggil Pengelola Toko Agung

22 September 2020 15:00 WIB
Toko agung makassar
Toko agung makassar ( Sonora.ID)

Irham menjelaskan, aturan perparkiran memiliki standar operasional yang telah diatur.

"Ketika menjadi juru parkir, apalagi yang yang namanya tepi jalan, itu harus mempunyai id card, punya atribut, seragam, untuk menjalankan parkir itu. Baru harus menggunakan setidaknya karcis yang dikeluarkan oleh PD Parkir sebagai pembayaran tanda jasa parkir," beber Irham.

Namun selama ini, hal-hal tersebut tidak ditemukan di perparkiran Toko Agung.

"Kalau teman-teman bilang tidak ada karcisnya, berarti di situ memang tidak sesuai dengan aturan PD Parkir," terang Irham.

Baca Juga: Juru Parkir Liar Semakin Marak,  Berikut Ini Solusi dari Dishub

Oleh karena itu, melalui upaya persuasif, Irham berharap mendapat respon baik. Namun jika tidak, pihaknya tak akan segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Karena kami sudah surati, kami menunggu. Dan itu kami akan surati lagi. Kalau tidak, kami akan turun sesuai dengan aturan pemerintah yang dijalankan oleh PD Parkir," tukasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm