Irham menjelaskan, aturan perparkiran memiliki standar operasional yang telah diatur.
"Ketika menjadi juru parkir, apalagi yang yang namanya tepi jalan, itu harus mempunyai id card, punya atribut, seragam, untuk menjalankan parkir itu. Baru harus menggunakan setidaknya karcis yang dikeluarkan oleh PD Parkir sebagai pembayaran tanda jasa parkir," beber Irham.
Namun selama ini, hal-hal tersebut tidak ditemukan di perparkiran Toko Agung.
"Kalau teman-teman bilang tidak ada karcisnya, berarti di situ memang tidak sesuai dengan aturan PD Parkir," terang Irham.
Baca Juga: Juru Parkir Liar Semakin Marak, Berikut Ini Solusi dari Dishub
Oleh karena itu, melalui upaya persuasif, Irham berharap mendapat respon baik. Namun jika tidak, pihaknya tak akan segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Karena kami sudah surati, kami menunggu. Dan itu kami akan surati lagi. Kalau tidak, kami akan turun sesuai dengan aturan pemerintah yang dijalankan oleh PD Parkir," tukasnya.