Makassar, Sonora.ID - Polemik penarikan retribusi parkir bagi pengunjung toko agung, jalan ratulangi, Makassar masih berlanjut.
PD Parkir Makassar Raya berencana memanggil pengelola toko untuk dimintai keterangan.
Direktur Utama PD Parkir, Irham Syah Gaffar mengatakan langkah tersebut sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat. Menyusul penarikan parkir tanpa dilengkapi karcis dan jukir yang bekerja tanpa dilengkapi atribut resmi.
Irham memastikan area parkir toko agung bukanlah kewenangan pihaknya. Penarikan parkir selama ini dianggap ilegal dan dikuasai oleh juru parkir liar.
Baca Juga: Patut Ditiru, Kisah Jukir Temukan Uang Puluhan Juta Lalu Dikembalikan
“Perlu kami sampaikan untuk area pelataran toko agung itu ditarik instansi lain, bukan kami,” ujar Irham, selasa (22/9/2020).
PD Parkir berencana melakukan penindakan, namun terlebih dahulu akan mencoba upaya persuasif melalui diskusi bersama.
"Kami welcome kalau dari pengelola parkir di situ mau datang duduk bersama kami untuk membahas itu, kami tunggu. Makanya kami sudah surati,"
"Jadi kami sesuai dengan prosedur, aturan. Namanya perusahaan pemerintah, kami secara penyuratan, sesuai dengan aturan dan itu legal," imbuhnya.
Baca Juga: Enam Tempat Sasaran, Dua Jukir Liar Digaruk Dishub Banjarmasin
Irham menjelaskan, aturan perparkiran memiliki standar operasional yang telah diatur.
"Ketika menjadi juru parkir, apalagi yang yang namanya tepi jalan, itu harus mempunyai id card, punya atribut, seragam, untuk menjalankan parkir itu. Baru harus menggunakan setidaknya karcis yang dikeluarkan oleh PD Parkir sebagai pembayaran tanda jasa parkir," beber Irham.
Namun selama ini, hal-hal tersebut tidak ditemukan di perparkiran Toko Agung.
"Kalau teman-teman bilang tidak ada karcisnya, berarti di situ memang tidak sesuai dengan aturan PD Parkir," terang Irham.
Baca Juga: Juru Parkir Liar Semakin Marak, Berikut Ini Solusi dari Dishub
Oleh karena itu, melalui upaya persuasif, Irham berharap mendapat respon baik. Namun jika tidak, pihaknya tak akan segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Karena kami sudah surati, kami menunggu. Dan itu kami akan surati lagi. Kalau tidak, kami akan turun sesuai dengan aturan pemerintah yang dijalankan oleh PD Parkir," tukasnya.