Sonora.ID – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Parti Liyani, dilaporkan telah menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Parti dan Liew sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika Parti dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya itu.
Melansir dari Kompas.com, pada Maret 2019, Parti didakwa bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek Prada.
Selain itu juga ada jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 108 juta, dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Baca Juga: Seorang TKW Asal Indonesia Positif Terapar Virus Corona di Taiwan
Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.
Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Parti melayani keluarga Liew sejak 2007
Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.
Sebelum dipecat, Parti yang berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.
Baca Juga: 14 TKI Asal Gowa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ketat