Kisah Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang Atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi

22 September 2020 16:00 WIB
Kisah Parti Liyani, seorang TKI yang dituduh mencuri di kediaman Bos Bandara Changi Singapura
Kisah Parti Liyani, seorang TKI yang dituduh mencuri di kediaman Bos Bandara Changi Singapura ( )

Parti Liyani bersama kuasa hukumnya, Anil Balchandani setelah berhasil menang atas tuduhan pencurian

Tiga kotak Parti yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan ke kepolisian

Adapun keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya. Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew. Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016. Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.

Baca Juga: Baru Tiba di Sumsel, 68 TKI Dikarantina di Wisma Atlet Jakabaring

Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

Publik marah hingga paksa Liew mengundurkan diri

Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri. Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah.

Baca Juga: TKI di Taiwan yang Terkena Virus Corona Nekat Main Tik Tok di Rumah Sakit

Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm