Banjarmasin, Sonora.ID – Dilanjutkannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kehutanan, ditandai dengan studi komparasi ke Dinas Kehutanan Jawa Timur, Selasa (22/09).
Kunjungan kerja dilakukan untuk membandingkan pengelolaan kehutanan, baik sebelum maupun sesudah penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Khususnya terkait pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Imam Suprastowo, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan.
Baca Juga: TP PKK Provinsi Kalsel Serahkan 50.000 Masker Untuk Masyarakat Kabupaten Banjar
Menurutnya, kehutanan di Jawa Timur dikelola oleh Perum Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) dan fokus pada penanaman jenis pohon jati.
“Kalau di Kalsel, hutannya ada, tetapi tanaman pohonnya tidak jelas serta masih banyak tanah yang kosong,” tuturnya lagi.
Pemanfaatan tanah kosong ini akan dijadikannya pembanding, agar dapat dioptimalkan.
Hal itu juga diharapkannya memberikan dampak perekonomian yang positif bagi masyarakat Kalimantan Selatan, dengan memanfaatkan hutan-hutan yang ada.
Ia yakin dengan cara tersebut, hutan-hutan di Kalimantan Selatan akan lebih aman karena dipelihara dan dikembangkan langsung oleh masyarakatnya.
Tentunya juga harus ada proteksi dari pemerintah dan legislatif, salah satunya melalui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan kehutanan yang diharapkan segera rampung agar dapat disahkan.