Yasar menjelaskan, jika seluruh APK tidak ditertibkan sampai tenggang waktu yang diberikan, maka piihaknya menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.
Bahkan paslon bersangkutan terancam mendapatkan sanksi administrasi hingga pidana, yang berpotensi menggugurkan pencalonan yang bersangkutan karena dianggap kampanye di luar jadwal.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Agar Bersihkan APK Perkenalan dan Tak Curi Start
“Kita anggap temuan. Maka kita proses dan kita kaji. Supaya tidak ada kerja yang melelahkan kita imbau ditaati saja,” tegas Yasar.
Sebelumnya diketahui, jauh sebelum tahap pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dimulai, terpantau sudah banyak bertebaran Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas-ruas jalan.
Pada saat itu, Bawaslu Kota tidak bisa melakukan penindakan, karena belum menjadikan paslon sebagai objek pengawasan. Berbeda halnya sekarang, maka semua APK pun harus diturunkan sampai tahapan kampanye nantinya dimulai.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Paslon, Peserta Pilwali Kompak Manfaatkan Medsos