Banjarmasin, Sonora.ID – Empat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Keempat paslon itu ditetapkan melalui Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020, di aula kantor KPU Kota Banjarmasin, Rabu (23/09) pagi.
Antara lain Paslon incumbnet Ibnu Sina–Arifin Noor, Abdul Haris Makkie–Ilham Nor, Ananda-Mushaffa Zakir dan terakhir paslon dari jalur perseorangan, Khairul Saleh–Habib Muhammad Ali Al Habsyi.
Baca Juga: Jatah Pemasangan APK Masa Kampanye Diminta Adil Bagi Seluruh Paslon
Itu artinya juga, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) perkenalan yang sebelumnya bertebaran di sisi jalan raya pun harus sudah ditertibkan, jika tidak ingin dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.
Namun faktanya, masih ada sebagian APK perkenalan paslon yang masih belum ditertibkan di beberapa wilayah, misalnya berupa baliho.
“Kami lihat masih ada tersisa, termasuk di beberapa media jua. Kita minta dalam 1 x 24 jam harus sudah bersih semua,” ungkap Yasar, Ketua Bawaslu Banjarmasin kepada SMART FM.
Baca Juga: Paslon Boleh Tambah 200 Persen APK Selama Masa Kampanye Pilkada
Yasar menjelaskan, jika seluruh APK tidak ditertibkan sampai tenggang waktu yang diberikan, maka piihaknya menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.
Bahkan paslon bersangkutan terancam mendapatkan sanksi administrasi hingga pidana, yang berpotensi menggugurkan pencalonan yang bersangkutan karena dianggap kampanye di luar jadwal.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Agar Bersihkan APK Perkenalan dan Tak Curi Start
“Kita anggap temuan. Maka kita proses dan kita kaji. Supaya tidak ada kerja yang melelahkan kita imbau ditaati saja,” tegas Yasar.
Sebelumnya diketahui, jauh sebelum tahap pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dimulai, terpantau sudah banyak bertebaran Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas-ruas jalan.
Pada saat itu, Bawaslu Kota tidak bisa melakukan penindakan, karena belum menjadikan paslon sebagai objek pengawasan. Berbeda halnya sekarang, maka semua APK pun harus diturunkan sampai tahapan kampanye nantinya dimulai.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Paslon, Peserta Pilwali Kompak Manfaatkan Medsos