“Kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, sebelum ditetapkan sebagai paslon, bakal calon yang mendaftar di KPU provinsi seluruhnya memenuhi persyaratan, baik dari persyaratan pendaftaran dan pencalonan, maupun kesehatan.
Kedua paslon akan diundang besok hari (24/09) untuk mengikuti rangkaian pengundian nomor urut.
Baca Juga: Lanjutkan Raperda Kehutanan, DPRD Kalsel Belajar dari Jawa Timur
“Sejak proses pendaftaran tidak ada satu pun bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Edy.
Dijelaskannya, rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dilaksanakan secara tertutup atau tanpa mengundang kedua Bapaslon yang resmi terdaftar.
“Kita tidak menghindari keterbukaan informasi publik dengan menggelar rapat pleno secara tertutup. Namun mengacu pada pasal 68 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2020, rapat pleno penetapan calon kepala daerah dilakukan secara tertutup,” tegasnya.
Sehingga dalam rapat pleno tertutup itu, hanya Ketua dan 4 komisioner KPU Kalsel yang menghadiri penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur.
“Hanya kami dan Ketua KPU Kalsel yang hadir dalam rapat pleno,” tutup Edy.
Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Kunker DPRD Kalsel Dialihkan ke Daerah Lain