Banjarmasin, Sonora.ID – Tanpa kendala berarti, pasangan Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny Indrayana – Difriadi Darjat, melenggang mulus di kontestasi Pilkada Serentak 2020.
Melalui rapat pleno yang digelar di aula KPU Provinsi Kalsel pada Rabu (23/09) siang, kedua pasangan yang sama-sama diusung partai politik itu, ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2020 – 2025.
Seperti diketahui, persyaratan pendaftaran dan pencalonan serta kesehatan kedua paslon dinyatakan memenuhi ketentuan untuk melangkah jauh dalam perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan.
Baca Juga: Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Aplikasi Ditlantas Mobile Disempurnakan
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, mengatakan bahwa setelah melalui tahapan pendaftaran hingga verifikasi perbaikan dokumen, dua bapaslon yang ikut bertarung di Pilkada Kalsel telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon.
Di samping itu, hingga ditetapkan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait paslon ini.
“Pertama, calon Gubernur, H. Sahbirin Noor dan calon Wakil Gubernur, H. Muhidin. Kedua, calon Gubernur, Prof. Denny Indrayana dan calon Wakil Gubernur H. Difriadi. Demikian kami tetapkan,” ungkap Hatmiati.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan paslon Pilgub Kalsel 2020 oleh KPU Provinsi Kalsel dan hasil verifikasi berkas pencalonan berdasarkan berita acara dan keputusan KPU Provinsi Kalsel serta berdasarkan pasal 68 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, memutuskan dua pasangan calon untuk dapat maju di Pilkada Kalsel 2020.
Baca Juga: Polda Kalsel Potong Tumpeng di Hari Lalu Lintas Bhayangkara 2020
“Kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, sebelum ditetapkan sebagai paslon, bakal calon yang mendaftar di KPU provinsi seluruhnya memenuhi persyaratan, baik dari persyaratan pendaftaran dan pencalonan, maupun kesehatan.
Kedua paslon akan diundang besok hari (24/09) untuk mengikuti rangkaian pengundian nomor urut.
Baca Juga: Lanjutkan Raperda Kehutanan, DPRD Kalsel Belajar dari Jawa Timur
“Sejak proses pendaftaran tidak ada satu pun bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Edy.
Dijelaskannya, rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dilaksanakan secara tertutup atau tanpa mengundang kedua Bapaslon yang resmi terdaftar.
“Kita tidak menghindari keterbukaan informasi publik dengan menggelar rapat pleno secara tertutup. Namun mengacu pada pasal 68 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2020, rapat pleno penetapan calon kepala daerah dilakukan secara tertutup,” tegasnya.
Sehingga dalam rapat pleno tertutup itu, hanya Ketua dan 4 komisioner KPU Kalsel yang menghadiri penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur.
“Hanya kami dan Ketua KPU Kalsel yang hadir dalam rapat pleno,” tutup Edy.
Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Kunker DPRD Kalsel Dialihkan ke Daerah Lain