Karena KPU Makassar sendiri mempunyai aplikasi Sistem Dana Kampanye (SIDAK) untuk memantau hal tersebut.
"Rekening khusus dana kampanye ini namanya harus nama paslon Wali Kota Makassar dan wakil walikota. Yang itu dipantau oleh KPU. Dari situ dilihat sumbangan dana kampanye dari mana," ucapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, mengatakan bahwa paslon yang terlambat melaporkan dana kampanye bisa saja didiskualifikasi.
Hal itu, kata dia, sudah pernah menimpa calon petahana di Pilkada Sinjai 2018 lalu lantaran terlambat melaporkan dana kampanyenya.
"Makanya kami punya kepentingan untuk mengingatkan teman-teman calon ini untuk patuh terhadap laporan dana kampanye. Karena itu bisa saja menjadi potensi untuk menggagalkan yang bersangkutan menjadi calon. Makanya kami ingatkan dari awal," kata Nursari.
Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Jalankan Covid 19 dan Ekonomi Secara Bersamaan