KPU Batasi Dana Kampanye Bagi Paslon Pilkada Makassar 2020

23 September 2020 15:55 WIB
Penyerahan simbolis dokumen penetapan paslon pilkada Makassar 2020
Penyerahan simbolis dokumen penetapan paslon pilkada Makassar 2020 ( Sonora.ID)

Karena KPU Makassar sendiri mempunyai aplikasi Sistem Dana Kampanye (SIDAK) untuk memantau hal tersebut.

"Rekening khusus dana kampanye ini namanya harus nama paslon Wali Kota Makassar dan wakil walikota. Yang itu dipantau oleh KPU. Dari situ dilihat sumbangan dana kampanye dari mana," ucapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, mengatakan bahwa paslon yang terlambat melaporkan dana kampanye bisa saja didiskualifikasi.

Hal itu, kata dia, sudah pernah menimpa calon petahana di Pilkada Sinjai 2018 lalu lantaran terlambat melaporkan dana kampanyenya.

"Makanya kami punya kepentingan untuk mengingatkan teman-teman calon ini untuk patuh terhadap laporan dana kampanye. Karena itu bisa saja menjadi potensi untuk menggagalkan yang bersangkutan menjadi calon. Makanya kami ingatkan dari awal," kata Nursari.

Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Jalankan Covid 19 dan Ekonomi Secara Bersamaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm