KPU Batasi Dana Kampanye Bagi Paslon Pilkada Makassar 2020

23 September 2020 15:55 WIB
Penyerahan simbolis dokumen penetapan paslon pilkada Makassar 2020
Penyerahan simbolis dokumen penetapan paslon pilkada Makassar 2020 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi besaran sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon di Pilkada Makassar 2020.

Sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) dibatasi maksimal Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.

Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar mengatakan pengawasan dilakukan melalui rekening khusus yang dibuat paslon setelah resmi ditetapkan. 

"Kalau batas nominal sumbangan minimal partai politik atau gabungan partai politik itu Rp750 juta sementara untuk perseorangan Rp75 juta," ujar Gunawan disela-sela acara penetapan paslon pilkada makassar, rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Hidroponik Saat Ini menjadi Tren Berkebun Masyarakat Urban Manado

Jika sumbangan melebihi dari batas yang ditentukan, pasangan calon dilarang menggunakannya untuk kegiatan kampanye.

"Ada kewajiban pasangan bakal calon setelah ditetapkan sebagai pasangan calon itu wajib membua rekening kampanye deadlinenya di tanggal 25 September 2020 sudah harus dibuat. Makanya saat penetapan kami menyerahkan salinan berita acara dan salinan SK untuk dimanfaatkan paslon diserahkan ke bank bersama surat pengantar nantinya untuk dibuat rekening dana kampanye," jelasnya.

Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Jalankan Covid 19 dan Ekonomi Secara Bersamaan

Gunawan menambahkan pihaknya telah menggelar bimbingan teknis terhadap operator di tiap tim paslon terkait bagaimana mengelola dana kampanye.

Karena KPU Makassar sendiri mempunyai aplikasi Sistem Dana Kampanye (SIDAK) untuk memantau hal tersebut.

"Rekening khusus dana kampanye ini namanya harus nama paslon Wali Kota Makassar dan wakil walikota. Yang itu dipantau oleh KPU. Dari situ dilihat sumbangan dana kampanye dari mana," ucapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, mengatakan bahwa paslon yang terlambat melaporkan dana kampanye bisa saja didiskualifikasi.

Hal itu, kata dia, sudah pernah menimpa calon petahana di Pilkada Sinjai 2018 lalu lantaran terlambat melaporkan dana kampanyenya.

"Makanya kami punya kepentingan untuk mengingatkan teman-teman calon ini untuk patuh terhadap laporan dana kampanye. Karena itu bisa saja menjadi potensi untuk menggagalkan yang bersangkutan menjadi calon. Makanya kami ingatkan dari awal," kata Nursari.

Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Jalankan Covid 19 dan Ekonomi Secara Bersamaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm