Sonora.ID - Salah satu bencana yang sangat sulit untuk dihindari di kawasan DKI Jakarta adalah banjir.
Bahkan kawasan Jakarta bisa dibilang merupakan daerah yang menjadi langganan banjir kala musim penghujan tiba.
Untuk menekan angka permasalahan yang disebabkan oleh banjir, Gubernur DKI Jakarta mengintruksikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI agar dapat mengumumkan banjir kepada masyarakat.
Anies meminta kepada BPBD untuk mengumumkan banjir selambat--lambatnya sehari sebelum bencana tersebut terjadi.
Instruksi tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Ingub tersebut diteken Anies pada 15 September 2020.
Menurut Anies, pengumuman potensi titik-titik banjir harus disampaikan secara online melalui sistem deteksi kepada masyarakat.
Sementara itu, jajarannya terus memonitor titik-titik banjir melalui sistem deteksi online tersebut.
"Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir yang dapat dimonitor secara daring serta dapat memprediksi dan mengumumkan potensi kejadian banjir selambat-lambatnya sehari sebelum kejadian," kata Anies dikutip dari Kompas.com tersebut, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Bantuan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar (Simpel) Dibagikan ke 1.500 Pelajar
Anies menargetkan Pemprov DKI bisa menyelesaikan penyusunan sistem deteksi online pada bulan September ini.
"Target selesai pada September 2020," ujar Anies.
Seperti diketahui, dalam Ingub tersebut, Anies meminta jajarannya memastikan semua infrastruktur pengendalian banjir di Ibu Kota bisa berfungsi normal sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk bersiaga di tengah musim pancaroba.
Berikut tujuh instruksi tentang pengendalian banjir dalam Ingub tersebut :
1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.
2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
3. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.
4. Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
5. Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.
6. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim. 7. Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.
Baca Juga: Pilkada Ditunda, Ganjar: Pemerintah Pusat Harus Pertimbangkan Masukkan Soal Penundaan