Sonora.ID - Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan untuk tetap menggelar pemilihan kepada daerah pada Desember 2020 mendatang.
Namun nampaknya sejumlah pihak menentang keputusan Presiden Jokowi karena di nilai terlalu berbahaya lantaran di laksakan kala pandemi melanda.
Salah satu pihak yang turut menetang keputusan presiden ialah Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.
Anwar Abbas meminta kepada pemerinta untuk serius dalam masalah Pilkada dan meminta agar kembali menunda pelaksanaan tersebut.
Baca Juga: Anies Minta BPBD Umumkan Potensi Banjir Paling Lambat Sehari Sebelum Bencana Tersebut Terjadi
Saran tersebut diajukan oleh Anwar lantaran menilai bahwa melakukan pencoblosan saat pandemi akan beresiko tinggi untuk seluruh kalangan.
"Untuk apa gunanya ada pilkada kalau gara-gara pilkada tersebut rakyat pada sakit dan meninggal dunia," kata Anwar seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Pilkada Tak Perlu Ditunda Anwar menjelaskan, sikap mendahulukan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Pilkada Ditunda, Ganjar: Pemerintah Pusat Harus Pertimbangkan Masukkan Soal Penundaan
Menurutnya, pilkada baru dapat dilakukan jika pemerintah sudah bisa menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Namun, apabila kesehatan dan keselamatan masyarakat belum bisa dijamin, maka pelaksanaan pilkada akan sangat berbahaya.
"Kalau hal itu tidak bisa dilakukan dan pemerintah tetap kukuh untuk menyelenggarakannya maka hal itu jelas-jelas sangat berbahaya dan sangat bertentangan dengan amanat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.
Baca Juga: Dibuka untuk Jamaah Luar Negeri, Umrah hanya Boleh 6.000 Jamaah per Hari
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.
Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.
Namun, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Ia juga meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.
Baca Juga: Dibuka untuk Jamaah Luar Negeri, Umrah hanya Boleh 6.000 Jamaah per Hari