Berikut merupakan sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
rapat umum;
kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
perlombaan;
kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau