KPU Sudah Resmi Melarang Konser Musik Untuk Kampanye Pilkada

24 September 2020 08:10 WIB
Ilustrasi Konser Musik
Ilustrasi Konser Musik ( Kompas.com)

Berikut merupakan sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  1. rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  4. perlombaan;
  5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Baca Juga: Paslon Boleh Tambah 200 Persen APK Selama Masa Kampanye Pilkada

Sedangkan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 57 PKPU 13/2020 adalah:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
  4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  5. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
  6. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm