KPU Sudah Resmi Melarang Konser Musik Untuk Kampanye Pilkada

24 September 2020 08:10 WIB
Ilustrasi Konser Musik
Ilustrasi Konser Musik ( Kompas.com)

Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini melarang digelarnya acara konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.

Baca Juga: Konser Kampanye Pilkada Diizinkan, Mendagri: Maaf, Saya Tidak Setuju

Selain konser musik, kegiatan pentas seni, panen raya, dan kegiatan kebudayaan lain juga ikut dilarang oleh KPU.

"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengutip bunyi PKPU 13/2020 yang disampaikan melalui pesan singkat pada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Jika ada partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Baca Juga: PSBB Diperketat, KPU Izinkan Kandidat Pilkada 2020 Gelar Konser Musik

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Berikut merupakan sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  1. rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  4. perlombaan;
  5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Baca Juga: Paslon Boleh Tambah 200 Persen APK Selama Masa Kampanye Pilkada

Sedangkan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 57 PKPU 13/2020 adalah:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
  4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  5. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
  6. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm