Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini melarang digelarnya acara konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
Baca Juga: Konser Kampanye Pilkada Diizinkan, Mendagri: Maaf, Saya Tidak Setuju
Selain konser musik, kegiatan pentas seni, panen raya, dan kegiatan kebudayaan lain juga ikut dilarang oleh KPU.
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengutip bunyi PKPU 13/2020 yang disampaikan melalui pesan singkat pada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Jika ada partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.
Baca Juga: PSBB Diperketat, KPU Izinkan Kandidat Pilkada 2020 Gelar Konser Musik
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Berikut merupakan sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
Baca Juga: Paslon Boleh Tambah 200 Persen APK Selama Masa Kampanye Pilkada
Sedangkan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 57 PKPU 13/2020 adalah: