Pelaku baru keluar dari penjara
Petugas kepolisian pun melakukan pencarian terhadap dua nomor ponsel yang melakukan pengancaman dan menyebarkan video tersebut.
Berdasarkan dari hasil pencarian, pihak kepolisian berhasil mendapati seorang inisial A, yang merupakan warga Kota Pontianak. Diketahui dirinya baru saja keluar dari Lapas Klas II Pontianak pada bulan Agustus 2020 lalu.
Kronologi
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa ponsel miliknya dipinjam oleh orang lain berinisial G yang merupakan teman satu sel tahanan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G.
Baca Juga: Pakai Mobil Berpelat Dinas, 5 Polisi Gadungan Peras Remaja dengan Airsoft Gun
Dari hasil interogasi, G yang merupakan warga Sambas, mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi anggota DPRD tersebut untuk di ajak video call seks.
“Pelaku berinsial G yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” ujar Donny.
Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G yang kemudian menghubungi korban dan meminta uang Rp 4 juta. Jika menolak, video itu akan disebarluaskan ke publik.
Baca Juga: Diduga Memeras Penumpangnya Hingga Rp 750 Ribu, Ojek Pangkalan Ditangkap Polisi