Modus Video Call Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas, Pelaku Baru Bebas Penjara

24 September 2020 15:00 WIB
Ilustrasi pemerasan
Ilustrasi pemerasan ( )

Pontianak, Sonora.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan terhadap seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas.

Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, ketika menjalankan aksinya, keempat terduga pelaku tersebut menggunakan modus video call seks.

“Tim gabungan Reskrim Polres Sambas dan Tim Siber Polda Kalbar telah mengamankan empat tersangka yang merencanakan pemerasaan terhadap Anggota DPRD Sambas berinisial BK,” kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Dijanjikan Jadi PNS, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pemerasan Hingga Rp 27,9 Juta

Menurut Donny, awalnya kasus ini bermula dari sebuah video call seks yang beredar di media sosial dan melibatkan seorang oknum anggota DPRD di Sambas.

Anggota DPRD tersebut pun langsung membuat laporan ke Polres Sambas, Sabtu (19/9/2020).

“Polres Sambas menerima laporan tersebut, dan menduga terjadi tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” ujar Donny.

Berdasarkan penyelidikan, ada dua nomor yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Pemerasan Pada Sejumlah Kades, 4 Tersangka ASN Diamankan Petugas OTT Polda Lampung

Pelaku baru keluar dari penjara

Petugas kepolisian pun melakukan pencarian terhadap dua nomor ponsel yang melakukan pengancaman dan menyebarkan video tersebut.

Berdasarkan dari hasil pencarian, pihak kepolisian berhasil mendapati seorang inisial A, yang merupakan warga Kota Pontianak. Diketahui dirinya baru saja keluar dari Lapas Klas II Pontianak pada bulan Agustus 2020 lalu.

Kronologi

Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa ponsel miliknya dipinjam oleh orang lain berinisial G yang merupakan teman satu sel tahanan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G.

Baca Juga: Pakai Mobil Berpelat Dinas, 5 Polisi Gadungan Peras Remaja dengan Airsoft Gun

Dari hasil interogasi, G yang merupakan warga Sambas, mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi anggota DPRD tersebut untuk di ajak video call seks.

“Pelaku berinsial G yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” ujar Donny.

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G yang kemudian menghubungi korban dan meminta uang Rp 4 juta. Jika menolak, video itu akan disebarluaskan ke publik.

Baca Juga: Diduga Memeras Penumpangnya Hingga Rp 750 Ribu, Ojek Pangkalan Ditangkap Polisi

“Dari tanggal 22 Agustus, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September, tersangka berinisial R mengunggah video tersebut ke beberapa grup komunitas di Facebook,” ungkap Donny.

Setelah diunggah ke beberapa grup Facebook, lanjut Donny, para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk menghapus unggahan video tersebut.

“Dan pada saat ini lah korban mentransfer Rp 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut,” terang Donny.

Baca Juga: Oknum Pegawai BRI Tilep Uang Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola

Donny menegaskan, saat ini keempat pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu lembar bukti pengiriman uang Rp 4 juta dan tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp dan handphone milik para pelaku,” tutup Donny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Sambas Diperas Modus Video Call Seks, 4 Pelaku Ditangkap",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm