Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara", tegas Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Yang Jadi Bandar Sabu Ternyata Residivis