Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Kembali Menggulung Peredaran Sabu

24 September 2020 18:50 WIB
Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Kembali Menggulung Peredaran Sabu
Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Kembali Menggulung Peredaran Sabu ( Sonora/Denny Kifi)

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara", tegas Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Yang Jadi Bandar Sabu Ternyata Residivis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm