Cirebon, Sonora.ID - Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada hari Selasa lalu (22/09) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja membenarkan adanya penagkapan tersebut.
"Ya benar telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana", ungkap Kapolres Cirebon Kota melalui Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, Kamis, (24/09/2020).
Baca Juga: Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Iptu Muhammad Ilham menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kamar kontrakan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 paket narkotika jenis sabu dalam bungkus kertas putih dan dilakban bening dengan berat bruto 2,27 gram, dan 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam, serta 1 (satu) buah tempat bedak warna biru.
"Tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan inisial A bin S, umur 47 tahun yang berasal dari Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon", ujarnya.
Pihaknya menyebut saat dibekuk di kontrakannya tersangka sempat kaget tetapi bisa diamankan tanpa adanya perlawanan.
Baca Juga: Kemendagri Beri Bantuan Masker dan Hand Sanitizer Kepada Satpol PP Kota Cirebon
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara", tegas Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Yang Jadi Bandar Sabu Ternyata Residivis