Semarang, Sonora.ID - Sekarang ini di Kota Semarang sering dijumpai 'manusia silver' dengan membawa kardus. Mereka bukan menghibur pengendara atau pengguna jalan, melainkan meminta-minta sedekah dari pengguna jalan.
Manusia silver atau orang yang mengecat seluruh tubuhnya dengan warna silver kini tengah merebak di beberapa traffic light atau lampu lalu lintas.
Fenomena ini memang sedang marak di Kota Semarang. Seperti di traffic light Jerakah, sekitar Pedurungan, Banyumanik, Peterongan, dan beberapa wilayah lain.
Baca Juga: Kasatpol PP Palembang Imbau Pengendara Tidak Memberi Uang ke Manusia Silver
Kebanyakan mereka merupakan anak muda di usia produktif yang memang sengaja berpenampilan “lain” saat menjalankan aksi dengan meminta sedekah.
Keberadaan mereka pun banyak dikeluhkan pengguna jalan dengan melaporkan ke Satpol PP Kota Semarang. Berdasarkan banyaknya laporan warga, Satpol PP Kota Semarang pun bertindak cepat dengan melakukan penyisiran dan penertiban. Kali pertama, Satpol PP Kota Semarang menyisir di kawasan Jrakah, Semarang Barat. Hasilnya, beberapa "manusia silver" diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Kasatpol PP kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, manusia silver yang terjaring berjumlah 3 orang. Mereka terjaring saat ngamen di persimpangan lampu merah Jrakah kota Semarang.
Baca Juga: Modus Baru Pengemis, Denda Rp 50 Juta bagi Pemberi Uang untuk Manusia Silver
“Tiga orang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya berhasil kabur. Mereka kami tangkap saat berada di daerah Jrakah,” terangnya.
Menurut Fajar, untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas serta kelancaran lalulintas di kota Semarang, dirinya akan terus menerjunkan anggotanya untuk menertibkan semua lokasi dari manusia silver.
“Semua lokasi akan kami tertibkan bagi yang melanggar Perda,” jelasnya.
Baca Juga: Bantuan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar (Simpel) Dibagikan ke 1.500 Pelajar
Disinggung mengenai hukuman yang akan diterapkan kepada mereka yang masih nekat mengamen di jalanan, Fajar menegaskan akan memberikan hukuman dari push up, menggunduli rambut dan membuat surat keterangan untuk tidak mengulanginya lagi.
Kemudian, Ia meminta mereka untuk tidak mengamen maupun meminta-minta di traffic light. Hal itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kota Semarang tentang pengemis gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).
“Kami minta untuk tidak meminta-minta di jalanan. Kami ingin Kota Semarang rapi dan indah," ucapnya.
Baca Juga: Pilkada Ditunda, Ganjar: Pemerintah Pusat Harus Pertimbangkan Masukkan Soal Penundaan