Polisi Gelar Rekonstruksi Klinik Aborsi di Jakarta Pusat, Keuntungan Klinik Sampai Rp 10 Miliar!

25 September 2020 14:30 WIB
Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi ( Kompas.com)

Sonora.ID – Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus praktik klinik aborsi ilegal di Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/9/2020).

"Siang ini kita akan melakukan rekonstruksi kasus aborsi ilegal yang kemarin sudah berhasil kita ungkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Jumat.

Rekonstruksi ini, lanjut Yusri, rencananya akan diikuti oleh 10 tersangka. 9 diantaranya adalah pengelola klinik dan satu pasien.

Baca Juga: Diduga Lakukan Aborsi Sendiri, Seorang Wanita Tewas di Kamar Kosnya

Menurut Yusri, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyelaraskan dan mengetahui peran masing-masing tersangka selama beroperasi.

"Kita harapkan dengan rekonstruksi nanti bagaimana mereka memperagakan peran-peran masing-masing. Mulai dari perencanaan, aborsi dan setelah aborsi. Ini akan dituangkan dengan adegan," kata Yusri.

Sudah gugurkan 32.760 janin

Diketahui klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Maret tahun 2017.

Baca Juga: Hubungan Seksual Bisa Sebabkan Keguguran? Begini Penjelasan Dr Boyke

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, klinik tersebut tiap harinya bisa melayani enam pasien yang datang untuk menggugurkan kandungan.

"Hampir setiap hari klinik itu bisa menerima lima sampai enam orang pasien," ujar Yusri.

 Menurut Yusri, setidaknya sudah 32.760 janin digugurkan selama klinik itu beroperasi.

"Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung sementara," katanya.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa lebih lanjut buku catatan pasien yang menjadi bukti untuk mengetahui jumlah pasti janin yang telah digugurkan.

"Kami masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi, karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ucap Yusri.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Janin Catat, Ibu Hamil Dilarang Konsumsi Ibuprofen

Keuntungan capai Rp 10 miliar

Yusri mengatakan, keuntungan dari klinik aborsi ilegal tersebut mencapai Rp 10 miliar selama klinik beroperasi.

Klinik tersebut memberikan tarif berbeda kepada pasien yang ingin melakukan aborsi, perbedaan tarif itu berdasarkan dari usia kandungan pasien.

"Biaya termurah sekitar Rp 2.000.000 dengan janin yang termuda atau (usia kandungan) dua minggu. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," ujar Yusri.

Keuntungan dari praktik aborsi ilegal itu dibagi setiap hari untuk dokter hingga calo sesuai kesepakatan yang mereka buat.

Baca Juga: Hati-Hati, Merokok Saat Hamil Dapat Memicu Janin Berhenti Bernafas

"Dalam satu hari, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta. Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen," kata Yusri.

Calo dan karyawan lain yang membantu dalam praktik aborsi tersebut juga mendapatkan upah, hanya saja nominalnya berbeda.

"Kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250.000 per hari selama Senin sampai Sabtu. Karena Minggu tutup," kata Yusri.

Dokter gadungan

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.

Baca Juga: Ada Makam Janin Ratu di Halaman Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat

"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri.

Menurutya, DK hanya pernah menjalani koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit, namun tidak ia selesaikan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut, dan dua buku pendaftaran pasien.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: dr Boyke Jawab 5 Mitos dan Fakta di Masyarakat Seputar Kehamilan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi di Jakpus"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm