Bank sentral berupaya mempercepat peredaran dengan membuka penukaran uang kolektif.
Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir jual beli UPK dengan harga lebih mahal di masyarakat.
Iwan menambahkan penukaran uang baru ini hanya bisa dilakukan satu kali untuk satu penggunaan kartu identitas dalam hal ini adalah KTP. Hal ini dimaksudkan agar distribusi uang tersebut merata.
Sementara, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel, Ali Afthan menjelaskan alur jika ingin mendapatkan uang jenis baru ini. Awalnya melakukan pendaftaran terlebih dulu secara daring atau online.
"Syaratnya mudah, hanya melampirkan KTP. Namun dengan catatan tidak pernah melakukan penukaran sebelumnya," jelasnya.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain membawa KTP dan membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital.
Selanjutnya, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
Ali memastikan uang jenis baru ini sudah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dalam segala bentuk transaksi. Saat ini penukaran uang masih dilakukan melalui Bank Indonesia.
Baca Juga: BI Ingatkan Pemesan UPK 75, Harus Datang Sesuai Pilihan Waktu