Makassar, Sonora.ID - Animo masyarakat Sulawesi Selatan sangat tinggi untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) HUT ke-75 RI sebesar Rp 75 ribu.
Hal ini terbukti pada ramainya pemesanan sejak dirilis pada tanggal 17 Agustus 2020.
Bank Indonesia mencatatkan realisasi penukaran hingga Jumat (25/9/2020) telah mencapai 60 ribu lembar. Jatah Sulsel hanya 2 juta lembar lebih.
Secara nasional, uang baru khusus ini hanya diproduksi 75 juta lembar.
Baca Juga: BI Balikpapan Sediakan 150 Nomor Antrian untuk Penukaran Uang Baru Rp 75.000
Kepala Grup Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Sulsel, Iwan Setiawan mengatakan ketentuan penukaran uang peringatan kemerdekaan nominal Rp 75 ribu ditukar dengan uang nilai yang sama.
Penukaran melayani minimal 17 orang per hari dengan waktu yang diatur. Hal ini untuk menghindari kerumunan yang berdampak terhadap penularan virus corona.
Iwan mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir kehabisan stok uang rupiah khusus Rp 75 ribu. Sebab realisasi peredaran masih rendah.
"Dicetak terbatas, jatah khusus Sulsel sebanyak 2 juta bilyet lebih (lembar). Masih banyak stoknya," ujar Iwan saat jumpa pers di Makassar, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Wali Kota Risma Terima Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu dari BI
Bank sentral berupaya mempercepat peredaran dengan membuka penukaran uang kolektif.
Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir jual beli UPK dengan harga lebih mahal di masyarakat.
Iwan menambahkan penukaran uang baru ini hanya bisa dilakukan satu kali untuk satu penggunaan kartu identitas dalam hal ini adalah KTP. Hal ini dimaksudkan agar distribusi uang tersebut merata.
Sementara, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel, Ali Afthan menjelaskan alur jika ingin mendapatkan uang jenis baru ini. Awalnya melakukan pendaftaran terlebih dulu secara daring atau online.
"Syaratnya mudah, hanya melampirkan KTP. Namun dengan catatan tidak pernah melakukan penukaran sebelumnya," jelasnya.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain membawa KTP dan membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital.
Selanjutnya, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
Ali memastikan uang jenis baru ini sudah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dalam segala bentuk transaksi. Saat ini penukaran uang masih dilakukan melalui Bank Indonesia.
Baca Juga: BI Ingatkan Pemesan UPK 75, Harus Datang Sesuai Pilihan Waktu