Menurutnya, ada empat poin yang perlu diingat pengemudi saat menghadapi biker yang melawan arah.
“Pertama berpikir bahwa keselamatan adalah hal yang utama, kedua kecelakaan akan merugikan semua yang terlibat, ketiga mengalah, dan terkahir menilai pengguna jalan lain benar atau salah bukan tugas pengemudi,” katanya.
Menurutnya, urusan para pengguna jalan adalah menjauhi konflik kecelakaan.
Jalanan adalah lokasi tempat berkumpul segala macam masalah, maka perlu berpikir bijak untuk selamat sampai tujuan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Transjakarta Terkait Pengemudi yang Tak Beri Jalan Pemotor yang Lawan Arah
Sanksi bagi pelanggar
Pelangaran melawan arus sudah diatur dalma Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda