Sonora.ID – Sebuah video yang menunjukan seorang ibu-ibu yang mengendarai motor bersama anak kecil di jalan raya mengundang perhatian para warganet.
Pasalnya, wanita tersebut berkendara melawan arah dan malah marah ketika diingatkan oleh pengguna kendaraan yang lain.
Video ini bererdar di media sosial dan menjadi viral, salah satunya diunggah oleh akun Facebook Berita Internet.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar dan Penjelasan Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang
Dalam video yang berdurasi 20 detik itu, terlihat kemacetan yang terjadi di jalan akibat aksi wanita tersebut melawan arus jalan, sehingga ia berhadapan dengan angkutan umum.
Namun, bukannya malu dan memperbaiki kesalahannya, ibu-ibu tersebut malah marah-marah kepada orang di sekitarnya yang memberi peringatan.
Melansir dari Kompas.com, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, biker lawan arah memang kerap kali buat pengendara lain naik pitam, namun tidak diperkenankan untuk bertindak negatif.
Baca Juga: Mobil Berpelat 'Dewa' yang Tidak Dikawal Polisi Tidak Kebal Tilang
Dari kacamata defensive driving justru hal yang harus dilakukan adalah mengalah dan menghindar. Jusri menjelaskan, tidak perlu sampai menegur biker yang melawan arah karena bukan kewenangan pengemudi.
“Nanti bukan menyelesaikan masalah, malah menambah masalah,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Menurutnya, ada empat poin yang perlu diingat pengemudi saat menghadapi biker yang melawan arah.
“Pertama berpikir bahwa keselamatan adalah hal yang utama, kedua kecelakaan akan merugikan semua yang terlibat, ketiga mengalah, dan terkahir menilai pengguna jalan lain benar atau salah bukan tugas pengemudi,” katanya.
Menurutnya, urusan para pengguna jalan adalah menjauhi konflik kecelakaan.
Jalanan adalah lokasi tempat berkumpul segala macam masalah, maka perlu berpikir bijak untuk selamat sampai tujuan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Transjakarta Terkait Pengemudi yang Tak Beri Jalan Pemotor yang Lawan Arah
Sanksi bagi pelanggar
Pelangaran melawan arus sudah diatur dalma Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda