Viral Ibu-Ibu Lawan Arah dan Mengamuk, Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Lawan Arah!

29 September 2020 14:30 WIB
Video viral menunjukan seorang ibu-ibu yang melawan arah, dan malah marah-marah ketika diperingati
Video viral menunjukan seorang ibu-ibu yang melawan arah, dan malah marah-marah ketika diperingati ( Facebook)

Sonora.ID – Sebuah video yang menunjukan seorang ibu-ibu yang mengendarai motor bersama anak kecil di jalan raya mengundang perhatian para warganet.

Pasalnya, wanita tersebut berkendara melawan arah dan malah marah ketika diingatkan oleh pengguna kendaraan yang lain.

Video ini bererdar di media sosial dan menjadi viral, salah satunya diunggah oleh akun Facebook Berita Internet.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar dan Penjelasan Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

Dalam video yang berdurasi 20 detik itu, terlihat kemacetan yang terjadi di jalan akibat aksi wanita tersebut melawan arus jalan, sehingga ia berhadapan dengan angkutan umum.

Namun, bukannya malu dan memperbaiki kesalahannya, ibu-ibu tersebut malah marah-marah kepada orang di sekitarnya yang memberi peringatan.

Melansir dari Kompas.com, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, biker lawan arah memang kerap kali buat pengendara lain naik pitam, namun tidak diperkenankan untuk bertindak negatif.

Baca Juga: Mobil Berpelat 'Dewa' yang Tidak Dikawal Polisi Tidak Kebal Tilang

Dari kacamata defensive driving justru hal yang harus dilakukan adalah mengalah dan menghindar. Jusri menjelaskan, tidak perlu sampai menegur biker yang melawan arah karena bukan kewenangan pengemudi.

“Nanti bukan menyelesaikan masalah, malah menambah masalah,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Menurutnya, ada empat poin yang perlu diingat pengemudi saat menghadapi biker yang melawan arah.

“Pertama berpikir bahwa keselamatan adalah hal yang utama, kedua kecelakaan akan merugikan semua yang terlibat, ketiga mengalah, dan terkahir menilai pengguna jalan lain benar atau salah bukan tugas pengemudi,” katanya.

Menurutnya, urusan para pengguna jalan adalah menjauhi konflik kecelakaan.

Jalanan adalah lokasi tempat berkumpul segala macam masalah, maka perlu berpikir bijak untuk selamat sampai tujuan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Transjakarta Terkait Pengemudi yang Tak Beri Jalan Pemotor yang Lawan Arah

Sanksi bagi pelanggar

Pelangaran melawan arus sudah diatur dalma Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

  • Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah/larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
  • Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah/larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
  • Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm