Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK menjelaskan dari berbagai materi yang disampaikan, antara lain Permendagri Nomor 60 tahun 2020 tentang Penyusunan APBD Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKPD Tahun 2021.
Kedua aturan itu sangat penting sebagai pedoman DPRD dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Ini sangat berdampak positif bagi kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang tindak lanjutnya adalah pembahasan bersama pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan bimtek ini nantinya diharapkan tidak salah dalam mengambil kebijakan-kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Lindungi Wartawan di Lapangan, PWI Kalsel Bagikan Ribuan Masker