Meski diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan terkait rapat tertutup.
Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.
“Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi,” ucapnya.
Hal serupa ditegaskan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi. Dia mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga: Ganjar: Alhamdulillah, Jawa Tengah Sudah Tak Ada Zona Merah Covid-19
“Disepakati hanya boleh kampanye tertutup. Kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius paslon yang menggelar kampanye,” ucapnya.
Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Yaitu, berupa pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
“Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jawa Tengah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan. Yakni saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi.
“Dan itu sudah kami tangani dengan membubarkan acara itu,” ujarnya.
Baca Juga: Sebabkan Kerumunan, Ganjar Minta Gus Miftah Batalkan Pengajian