Semarang, Sonora.ID - Tahapan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah sudah memasuki masa kampanye sejak Sabtu (26/9/2020), lalu.
Pelaksanaan kampanye pilkada 2020 akan berakhir pada 5 Desember, mendatang. Kemudian disusul masa tenang pada 6-8 Desember 2020 dan pada 9 Desember akan dilakukan pencoblosan.
Namun, kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah saat ini dilarang.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Haramkan Kampanye Hitam, Arifin Noor Optimis Rebut Hati Rakyat
Pemerintah sendiri melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan aturan mengenai kampanye Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020.
Aturan ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam coronavirus disease 2019 (COVID-19).
“Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup. Itu pun pesertanya maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar.
Baca Juga: Ananda - Mushaffa Optimis Menangkan Pilwali Lewat Kampanye Santun
Meski diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan terkait rapat tertutup.
Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.
“Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi,” ucapnya.
Hal serupa ditegaskan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi. Dia mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga: Ganjar: Alhamdulillah, Jawa Tengah Sudah Tak Ada Zona Merah Covid-19
“Disepakati hanya boleh kampanye tertutup. Kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius paslon yang menggelar kampanye,” ucapnya.
Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Yaitu, berupa pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
“Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jawa Tengah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan. Yakni saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi.
“Dan itu sudah kami tangani dengan membubarkan acara itu,” ujarnya.
Baca Juga: Sebabkan Kerumunan, Ganjar Minta Gus Miftah Batalkan Pengajian