“Masing-masing kandidat boleh menambah 200 persen. Misalnya baliho dari 5 unit ditambah menjadi 10 unit lagi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi 11 ribu pamplet dan poster, yang jumlahnya itu adalah 5 persen dari total pemilih yang mencapai 270 ribu Kepala Keluarga (KK).
Adapun untuk brosur dan leaflet tidak difasilitasi, namun diperbolehkan mencetak sendiri hingga 100 persen dari jumlah pampler dan poster.
Baca Juga: Garuda Banua-Galuh Borneo Dukung Ibnu-Arifin, Terbukti Kerja Nyata!
Di samping itu, seluruh paslon juga diperbolehkan untuk menggunakan metode lain. Misalnya menjadikan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan face shield sebagai bahan kampanye.
“Sesuai PKPU paslon diperbolehkan. Dalam rangka membantu menekan penularan CoVID-19,” tandasnya.