Situs Cagar Budaya Harus Bebas dari APK Para Paslon Pilkada 2020

30 September 2020 14:30 WIB
salah satu ruas jalan di Kota Banjarmasin yang dipenuhi APK bakal calon kepala daerah
salah satu ruas jalan di Kota Banjarmasin yang dipenuhi APK bakal calon kepala daerah ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

“Masing-masing kandidat boleh menambah 200 persen. Misalnya baliho dari 5 unit ditambah menjadi 10 unit lagi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi 11 ribu pamplet dan poster, yang jumlahnya itu adalah 5 persen dari total pemilih yang mencapai 270 ribu Kepala Keluarga (KK).

Adapun untuk brosur dan leaflet tidak difasilitasi, namun diperbolehkan mencetak sendiri hingga 100 persen dari jumlah pampler dan poster.

Baca Juga: Garuda Banua-Galuh Borneo Dukung Ibnu-Arifin, Terbukti Kerja Nyata!

Di samping itu, seluruh paslon juga diperbolehkan untuk menggunakan metode lain. Misalnya menjadikan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan face shield sebagai bahan kampanye.

“Sesuai PKPU paslon diperbolehkan. Dalam rangka membantu menekan penularan CoVID-19,” tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm