Di samping ada beberapa lokasi lain yang juga dilarang sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 03 Tahun 2012 tentang larangan pemasangan APK bagi calon Kepala Daerah.
“Kita sama-sama menjaga warisan budaya jangan sampai dikotori oleh kepetingan politik,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Taufik, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Banjarmasin menyampaikan, bahwa APK yang difasilitas oleh pihaknya akan ditempatkan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Gagas Rumah Perezekian, Ananda-Mushaffa Dorong UMKM Banjarmasin
Kendati demikian pihaknya tetap mengingatlan seluruh paslon agar mengikuti aturan yang ditetapkan, mengingat mereka juga diperbolehkan mencetak sendiri APK sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang ditentukan.
“Itu penempatan dan jumlah akan dimonitor oleh, sesuai apa tidak,” jelasnya.
Ia menyebut ada berbagai jenis APK yang juga difasilitasi saat tahapan kampanye. Seperti, baliho, umbul-umbul dan spanduk yang pemasangannya disesuaikan dengan aturan.
Baca Juga: PKS Jalankan Mesin Politik untuk Menangkan Ananda - Mushaffa
Misalnya baliho ada 5 unit untuk tiap kecamatan hanya 1 unit, umbul-umbul sebanyak 20 lembar per kecamatan dan sepanduk 2 lembar tiap kelurahan dengan total 104 lembar.