Banjarmasin, Sonora.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 terus di Banjarmasin. Tahapan masa kampanye pasangan calon (paslon) pun telah dimulai sejak 26 September lalu.
Di Banjarmasin belum terlalu terlihat bentuk-bentuk kampanye dari masing-masing paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Itu dikarenakan, suasana pandemi yang saat ini masih berlangsung, membuat keempat paslon yang berlaga harus memutar otak agar pelaksanaannya tidak melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Tingkatkan Kapasitas Guna Pembahasan APBD & RKPD 2021
Kendati demikian, Pemerintah Kota bersama KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin telah mengatur salah satu bentuk kampanye, yakni terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), melalui rapat penentuan pemasangan APK, di Aula TP PKK Balai Kota Banjarmasin, Rabu (30/09).
Kesimpulannya, dari hasil rapat tersebut ada empat cagar budaya Kota Banjarmasin yang harus bebas dari APK seluruh Paslon. Di antaranya kubah Habib Basirih dan makam Sultan Suriansyah.
“Situs budaya kita kecualikan. Nanti akan dibuatkan SK-nya oleh KPU dan disampaikan kepada seluruh tim dan paslon,” terang Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin kepada Smart FM.
Baca Juga: Haramkan Kampanye Hitam, Arifin Noor Optimis Rebut Hati Rakyat
Larangan itu menurut Yasar, agar warisan – warisan budaya yang ada di kota Banjarmasin tidak dimanfaatkan untuk kepentingan – kepentingan politik.
Di samping ada beberapa lokasi lain yang juga dilarang sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 03 Tahun 2012 tentang larangan pemasangan APK bagi calon Kepala Daerah.
“Kita sama-sama menjaga warisan budaya jangan sampai dikotori oleh kepetingan politik,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Taufik, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Banjarmasin menyampaikan, bahwa APK yang difasilitas oleh pihaknya akan ditempatkan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Gagas Rumah Perezekian, Ananda-Mushaffa Dorong UMKM Banjarmasin
Kendati demikian pihaknya tetap mengingatlan seluruh paslon agar mengikuti aturan yang ditetapkan, mengingat mereka juga diperbolehkan mencetak sendiri APK sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang ditentukan.
“Itu penempatan dan jumlah akan dimonitor oleh, sesuai apa tidak,” jelasnya.
Ia menyebut ada berbagai jenis APK yang juga difasilitasi saat tahapan kampanye. Seperti, baliho, umbul-umbul dan spanduk yang pemasangannya disesuaikan dengan aturan.
Baca Juga: PKS Jalankan Mesin Politik untuk Menangkan Ananda - Mushaffa
Misalnya baliho ada 5 unit untuk tiap kecamatan hanya 1 unit, umbul-umbul sebanyak 20 lembar per kecamatan dan sepanduk 2 lembar tiap kelurahan dengan total 104 lembar.
“Masing-masing kandidat boleh menambah 200 persen. Misalnya baliho dari 5 unit ditambah menjadi 10 unit lagi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi 11 ribu pamplet dan poster, yang jumlahnya itu adalah 5 persen dari total pemilih yang mencapai 270 ribu Kepala Keluarga (KK).
Adapun untuk brosur dan leaflet tidak difasilitasi, namun diperbolehkan mencetak sendiri hingga 100 persen dari jumlah pampler dan poster.
Baca Juga: Garuda Banua-Galuh Borneo Dukung Ibnu-Arifin, Terbukti Kerja Nyata!
Di samping itu, seluruh paslon juga diperbolehkan untuk menggunakan metode lain. Misalnya menjadikan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan face shield sebagai bahan kampanye.
“Sesuai PKPU paslon diperbolehkan. Dalam rangka membantu menekan penularan CoVID-19,” tandasnya.