Hal itu bertujuan mendorong akselerasi penyelenggaraan dan kualitas kinerja pemerintahan dan pembangunan di Jabar.
Rancangan perubahan APBD TA 2020 juga disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global COVID-19 di Jabar.
“Dengan volume APBD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp43,308 triliun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat serta meningkatkan ekonomi dan sosial yang terdampak oleh pandemi COVID-19,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Mengalokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet
Penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta secara proses berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2019.
Dengan selesainya seluruh pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Jabar, serta telah ditandatanganinya persetujuan bersama terkait Raperda tersebut, kemudian Raperda itu akan di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Dalam pidatonya, Gubernur menambahkan, untuk meningkatkan hasil pembangunan yang lebih berkualitas pada Perubahan APBD TA 2020 ini, perangkat daerah akan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan proses tender dengan melakukan perencanaan paket tender secara matang untuk menghindari kegagalan tender.
Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan 637.102 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jawa Barat