S ditangkap setelah 2 jam laporan masuk
Warga setempat baru mengetahui aksi S ketika menjelang ibadah salat Ashar.
"Ini dimulai jam berapa, waktu jam 12 belum ada seperti ini," kata seseorang dalam video kondisi mushala yang direkam warga.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku sekitar dua jam setelah mendapat laporan.
S ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian atau hanya berjarak sekitar 50 meter.
"Tepatnya 18.30 WIB, setelah dua jam terima laporan kita langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun yang tidak jauh tinggalnya dari TKP mushala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Respon Istana Soal Pengakuan Gatot Nurmantyo Dicopot karena Ajak Nonton Film G30S/PKI
Setelah didalami, S ternyata masih berusia 18 tahun. Ia merupakan mahasiswa semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Pelaku S mengaku telah mencoret dinding dan lantai mushala menggunakan cat semprot. Ia pun sudah menyobek Al Quran dan merusak kabel pengeras suara.
S juga mengaku tidak hanya beraksi di satu mushala, tetapi juga di mushala lain yang masih berdekatan.
"Setelah keluar dari TKP pertama, dia melanjutkan aksinya di mushala kedua yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi pertama," kata Kapolres.
Di lokasi kedua, S juga melakukan hal yang sama.
"Itu juga digunting kabel peralatan sound system," kata Ade.
Baca Juga: Putri Presiden Soekarno: PKI Ideologinya Pancasila, Kenapa Jadi Masalah?