Pelaku Vandalisme di Pasar Kemis Merupakan Mahasiswa Semester 1

1 Oktober 2020 10:59 WIB
Aksi vandalisme mushala di Tangerang Banten
Aksi vandalisme mushala di Tangerang Banten ( Kompas.com)

Melakukan aksi sendiri dan merasa benar

Menurut pengakuan, aksi tersebut dilakukan oleh S seorang diri.

"Faktanya tersangka melakukan ini sendiri tanpa ada suruhan dari siapapun. Fakta sampai saat ini akan kita dalami dan kembangkan lagi. Kita berbicara fakta menit per menit, tidak boleh berandai-andai," kata Ade.

Menurut keterangan S pada penyidik, ia merasa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang dibenarkan.

"Pelaku meyakini apa yang dia lakukan adalah suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya," tutur Kapolres.

Polisi pun kini melakukan pendalaman hingga ke situs apa yang dipelajari oleh S.

"Dia memang menguasai sebuah alat, handphone, gadget yang dia pakai. Kita masih mendalami dan menelusuri situs dan konten apa yang dia pelajari," kata Ade.

Baca Juga: Viral Wanita Mencak-mencak Hingga Lempar Al Quran di Makassar

Ditetapkan sebagai tersangka

Kini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.

Selain telah mengakui, dari penggeledahan juga ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi vandalisme itu.

Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.

S dijerat Pasal 156 KUHP.

"Dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan," kata Kapolres.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Menduga Pelaku Penusukan Bukan Orang Gila, Melainkan Terlatih

Cek kejiwaan

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap S. Meski menjawab dengan lancar, keterangan S pada penyidik masih sering berubah-ubah.

Polisi akan mendatangkan sejumlah saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka antara lain ahli bahasa, ahli agama hingga psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm