Penggerak Ekonomi Kerakyatan, 1,1 Juta UMKM di Jatim Terima BANPRES-PUM

1 Oktober 2020 19:35 WIB
Gubernur Khofifah & Menteri Koperasi UKM Teten Masduki saat bersama penerima bantuan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (30/09/2020).
Gubernur Khofifah & Menteri Koperasi UKM Teten Masduki saat bersama penerima bantuan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (30/09/2020). ( Dok. Humas Pemprov Jatim)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UMKM RI memberikan bantuan kepada 1,1 juta UMKM di Jatim yaitu Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BANPRES – PUM) di masa pandemi Covid-19.

BANPRES - PUM, merupakan upaya pemerintah pusat sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Secara keseluruhan, ada sekitar 9,78 juta UMKM yang ada di Jatim. Dari jumlah tersebut diharapkan ke depan Jatim dapat memperoleh kuota 2 juta UMKM yang memperoleh BANPRES - PUM.

"Kemudian, kami laporkan ke presiden, bahwa 54 persen PDRB Jatim di support oleh UMKM, dimana membutuhkan support lebih dari pemerintah. Maka kami mengajukan permohonan agar ada bantuan tambahan, semoga dapat di support 2 juta bantuan presiden Produktif Usaha Mikro (PUM) ," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima Kunjungan Kerja Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (30/09/2020).

Baca Juga: Gagas Rumah Perezekian, Ananda-Mushaffa Dorong UMKM Banjarmasin

Dengan tingginya angka tersebut, Gubernur menyebutnya sebagai modal sosial sekaligus modal ekonomi yang cukup besar untuk menopang perekonomian berbasis kerakyatan di Jawa Timur.

Khofifah menjelaskan, masyarakat Jatim memiliki kreatifitas dan inovasi yang luar biasa. Dengan adanya BANPRES - PUM secara tidak langsung membuka pasar bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. "Hal ini menjadi penguatan bagi pergerakan ekonomi di Jatim. Tentu berseiring dalam rangka mengendalikan Covid-19," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki mengatakan BANPRES - PUM menjadi upaya pemerintah meringankan beban koperasi umkm. Selama Pandemik Covid-19 , pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk memulihkan ekonomi nasional. Salah satunya, bagi UMKM yang bankable pemerintah membuat program restrukturisasi pinjaman, subsidi bunga dan subsidi pajak. Kemudian, bagi UMKM yang unbankable maka diberikan bantuan oleh Presiden RI melalui BANPRES - PUM.

"UMKM yang tidak bankable diberikan bantuan Rp. 2,4 Juta melalui BANPRES - PUM. Untuk satu kabupaten kota ada 20 ribu UMKM yang mendapatkan BANPRES - PUM. Untuk Jatim, saat ini sudah diatas rata rata. Mudah mudahan apabila ada tambahan kuota, maka Jatim akan diberi perhatian," ungkapnya.

Menkop dan UMKM RI berharap, kedepan akan membuat model bersama dengan LPDB, yaitu menjadikan koperasi sebagai mitra pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan yang murah untuk UMKM. Setidaknya di seluruh Indonesia ada 54 juta pelaku usaha Mikro. "Dengan jumlah sebanyak itu, tidak mungkin UMKM diurus satu persatu. Maka pemerintah membuat intervensi, melalui koperasi," lanjutnya.

Selain melalui BANPRES – PUM, bantuan kepada Usaha Mikro juga diberikan berupa LPDB KUMKM yang terbagi kedalam dua tahap. Dimulai Tahap I pada Juli lalu, telah tersalurkan dana sebesar Rp. 86,769 M kepada 12 Koperasi. Sedangkan Tahap II di September ini akan disalurkan kepada 8 Koperasi dengan total Rp. 138 M. Sehingga total Rp. 225, 45 M akan disalurkan oleh Pemprov Jatim kepada 20 Koperasi.

Gubernur Khofifah bersama Menteri Teten Masduki juga menyerahkan secara simbolis LPDB KUMKM kepada delapan penerima yaitu, KUD Gondanglegi, KPRI Tut Wuri, KSU Artha Abadi, KUM Lestari Makmur Poncokusumo, KSPPS BMT NU Jawa Timur, KSPPS BMT UGT Sidogiri, Koperasi BMT Permata Jawa Timur, KSPPS Mitra Usaha Ideal.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm