Hasan mengatakan bahwa satu keluarga biasanya paling banyak memiliki lima anak. Sehingga jika ada satu nomor yang didaftarkan lebih dari batas normal, maka akan ditolak.
”Kalau di atas 10 juga tidak rasional, makanya kita drop dan diberikan saja ke sekolah. Tolong diperbaiki, supaya nomor ini diperbaiki dan tepat sasaran nanti yang akan disalurkan,” jelas Hasan.
Hasan memperkirakan masih ada 20 juta lebih penerima yang nomor ponselnya belum disetor.
Untuk itu Kemendikbud masih membuka kesempatan bagi sekolah maupun perguruan tinggi untuk menyetorkan nomor ponsel pendidik atau anak didik ke aplikasi Dapodik.
Baca Juga: Optimalkan Proses Belajar Daring, Berikut Upaya Disdik Sumsel
”Masih diberikan kesempatan untuk terus memperbaiki di Dapodik untuk nanti kita inject lagi di 22 Oktober. Jadi yg belum masuk gelombang 27 juta ini tetap bisa update di Dapodik," tutur Hasan.
Nomor ponsel yang salah dimasukan pada sistem Dapodik juga masih dapat direvisi.
Kemendikbud bakal menyalurkan bantuan kuota internet pada gelombang berikutnya pada tanggal 20-22 Oktober.
Seperti diketahui, Pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.
Bantuan ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB, sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Baca Juga: Jangan Gampang Tertipu, Perhatikan Hal Ini Saat Kenalan di Dunia Maya
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
Terkait pengawasan transparasi penggunaan uang negara berjumlah Rp 7,2 triliun itu, Hasan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengN Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah berkoordinasi dengan banyak pihak, dengan BPKP, Itjen, dan KPK, sehingga program ini bisa berjalan dengan baik. Kami ingin memanfaatkan uang negara dengan baik, itu kami lakukan secara transparan,” tegas dia.
Baca Juga: Jangan Gampang Tertipu, Perhatikan Hal Ini Saat Kenalan di Dunia Maya