Diketahui juga bahwa anak dari Bupati Semarang, sebelumnya duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Pemecatan ini dilakukan setelah diketahui bahwa istri dari Bupati Semarang tersebut yang adalah ibu dari Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono, maju pada Pilkada 2020 ini.
Pasangan tersebut tidak diusung oleh PDI-P, melainkan oleh PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.
Baca Juga: JK Sarankan Pilkada Ditunda, Sekjen PDI-P: Ciptakan Ketidakpastian Baru
Sedangkan PDI-P Kabupaten Semarang, mengusung Ngesti Nugrara-Basari, bersama dengan PKB, Partai Demokrat, dan Hanura.
Hok menyatakan bahwa Bupati Semarang dan anaknya, tidak mendukung rekomendasi partai yang menaunginya, maka termasuk dalam pelanggaran terhadap disiplin partai.
“Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait Pilkada, maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai,” sambung Hok.
Baca Juga: Bawaslu Semarang: Perempuan Masih Menjadi Objek Dalam Pilkada 2020